Cara Menghitung Pajak Hotel Anda (PB1)

Perhitungan pajak di hotel menjadi salah satu komponen penting dalam administrasi perhotelan. Namun pengalaman saya ketika implementasi aplikasi hotel menemukan beberapa hotel masih belum begitu paham mengenai perhitungan pajak ini.

Pajak yang muncul dalam tagihan tamu ini disebut dengan PB1 atau Pajak Pembangunan Satu yang besarannya 10%, merupakan Pajak yang nantinya disetorkan ke Pemda setempat. PB1 ini biasanya dikenakan ke industri hotel, restoran, wisata, hiburan ataupun tempat-tempat lainnya. Jadi ini berbeda dengan PPN ya.

Oke sekarang ke perhitungannya ya. Misal kita punya komponen harga kamar Rp.200.000,- lalu harga tersebut dikenakan service charge 10% yaitu senilai Rp.20.000,- maka perhitungan pajak PB1 nya adalah 10% x (harga kamar + service charge) = 10% x (200.000+20.000) = Rp.22.000. Total yang dibayarkan oleh tamu adalah = harga kamar + service charge + pajak = 200.000 + 20.000 + 22.000 = Rp. 242.000,-. Lalu, kok di lembar tagihan tamu munculnya harga kamar 200.000 dan dibawahnya ada tulisan Tax & Service 21% ? itu bagaimana muncul angka 21% nya ? Begini saya turunkan rumusnya ya heheheh (biar gaya).

  1. Harga kamar + Service Charge 10% + Pajak 10%

  2. Harga Kamar + (Harga Kamar x 10% ) + ((Harga Kamar + ( Harga Kamar x 10% )) x 10% )

  3. Harga Kamar + (Harga Kamar x 10% ) + (Harga Kamar x 10% ) + (Harga Kamar x 10% x 10% )

  4. Harga Kamar x ( 1 + 10% + 10 % + (10 % x 10%)

  5. Harga Kamar x ( 1 + 20% + 1 % )

  6. Harga Kamar x ( 1 + 21% )

  7. Harga Kamar + ( Harga Kamar x 21%)

    Nah, di poin 7 silahkan anda masukkan Harga Kamar Rp. 200.000

  8. 200.000 + (200.000 x 21%) = 200.000 + 42.000 = 242.000,-


Sudah sama bukan ? Oleh karena di beberapa hotel suka disebutkan Harga Kamar + Tax & Service sebesar 21%. Ini tetap PB1 nya adalah 10%, tapi perhitungan PB1 itu mengambil total dari harga kamar dan juga service charge.  Pada aplikasi HOTELMU harga yang dimasukkan adalah inclusive tax atau sudah termasuk pajak, sebelum memulai aplikasi Anda harus memasukkan nilai PB1/Pajak dan juga nilai service charge-nya selanjutnya sistem akan secara otomatis menghitung berapa nilai dari pajak dan juga service charge yang harus dibayarkan. Oh ya, aplikasi dari HOTELMU juga dapat diintegrasikan dengan dispenda setempat lho! bahkan dengan pihak Bank yang ditunjuk oleh dispenda setempat tanpa dikenakan biaya tambahan lagi!. Jadi betul-betul sangat membantu. Silahkan berdiskusi dengan kami mengenai fitur-fitur tersebut. Hubungi pusat kontak kami, atau silahkan mencoba aplikasi HOTELMU, klik disini untuk COBA GRATIS.